Bantuan Sosial

Sudah Cair Lagi! Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 ribu Lewat Login Link eform.bri.co.id/bpum 2022

Bantuan tahun 2022 cair lagi! jangan sampai keliru dan simak cara cek blt umkm Rp 600 ribu dengan login link eform.bri.co.id/bpum 2022.

Editor: Doan Pardede
Tribun Pontianak/Istimewa
BLT UMKM 2022 - Bantuan tahun 2022 cair lagi! jangan sampai keliru dan simak cara cek blt umkm Rp 600 ribu dengan login link eform.bri.co.id/bpum 2022. 

- Setelah itu akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).

- Nasabah tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.

- Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.

Baca juga: Terjawab BLT UMKM 2022 Kapan Cair, Klik E-form BRI & Cek Penerima Tanpa Harus Daftar di Banpres BPUM

Bagaimana Jika Belum Terdaftar BLT UMKM?

 Tidak perlu kecewa jika Anda selaku pelaku UMKM tapi tidak terdaftar untuk mendapatkan BPUM karena Anda masih bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu ke dinas koperasi dan UKM di daerah masing-masing.

Adapun syarat dan cara mendaftarkan diri secara pribadi untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut.

- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

- Nasabah memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.

- Bukan kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.

- Daftar dengan mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota.

Cara Daftar Online UMKM di oss.go.id

Selain soal BLT UMKM 2022 cair dan cara cek Penerima bantuan Rp 600 ribu di eform.bri.co.id tanpa harus daftar Banpres BPUM BNI, simak juga cara Daftar Online UMKM di oss.go.id.

Pemerintah terus berupaya untuk menggeliatkan kembali sektor UMKM. Beragam caranya telah dilakukan, termasuk meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved