Bantuan Sosial

Cair sebelum Lebaran, Simak Persyaratan dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Sini

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta pada tahun 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
bsu.kemnaker.go.id
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU atau tidak di laman Kemnaker. Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta. 

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta pada periode sebelumnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca juga: Terjawab Kapan BSU 2022 Cair Lagi! Cek Penerima Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/Kemnaker.go.id

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Cara Cek penerima BSU

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU atau tidak di laman Kemnaker. Berikut cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Login ke dalam akun Anda.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved