Berita Berau Terkini

Polres Berau Kembangkan Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Permasalahan terkait prostitusi online kepada anak di bawah umur oleh mucikari, masih terus didalami Polres Berau

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Polres Berau masih lakukan pengembangan terkait mucikari yang melakukan praktek prostitusi pada anak di bawah umur.TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Permasalahan terkait prostitusi online kepada anak di bawah umur oleh mucikari, masih terus didalami Polres Berau.

Setelah menangkap seorang mucikari Iw (22), saat ini Satuan Resese dan Kriminal, Polres Berau juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap konsumen dari mucikari tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan terkait permasalahan penjualan anak di bawah umur sampai ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.

Dan sejauh ini pihaknya juga masih mecari bukti-bukti baru dari mucikari tersebut.

“Masih kita lakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk mengumpulkan bukti-bukti lain,” terangnya kepada TribunKaltim.Co, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Terjawab Kenapa Pesan WA Tidak Masuk Padahal Online & Jaringan Bagus, Ini Penyebab & Cara Mengatasi

Baca juga: Cara Aman Ambil Pinjaman Dana via Online, Begini Tips agar Tidak Merugikan Diri Sendiri

Baca juga: TERBARU Jadwal Liga Italia Pekan ke-34: Inter Milan vs AS Roma, Lazio vs AC Milan, Live TV Online

Ferry menjelaskan bahwa untuk sejauh ini belum ada pengembangan dan jumlah korban.

Akan tetapi, pihaknya untuk saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu terduga kosumen korban.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang diduga sebagai pelanggan mucukari tersebut,” jelasnya.

Ditanya terkait penahanan terhadap pelanggan, pria berpangkat balok tiga itu menerangkan bahwa dirinya sedang melakukan koordinasi dengan pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

Pasalnya, saat dimintai keterangan pelanggan tersebut tidak mengetahui bahwa korbannya ini adalah anak dibawah umur.

“Ternyata, pelanggan ini hanya menerima beres dari mucikari, dan dia tidak mengetahui apakah korban ini masih dibawah umur atau tidak. Karena, memang saat melakukan persetubuhan tidak ada pembahasan seperti itu,” terangnya.

“Jadi pelanggan langsung masuk di kamar hotel yang sudah disediakan. Setelah masuk ke kamar hotel tersebut, mereka langsung melakukan persetubuhan. Dan memang mucikari ini juga tidak menyebutkan umur korbannya,” katanya.

Baca juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 di eform.bri,co.id/bpum 2022 dan Link Daftar UMKM Online

Sembari menunggu petunjuk dari pihak kejasaan, maka dari itu pemakai atau pelanggan masih tetap melakukan wajib lapor di Mapolres Berau.

“Jadi kita tetap lakukan pengembangan seperti apa sambil menunggu dari kejasanaan seperti apa,” tandasnya.

Ferry juga menjelaskan ketentuan mengenai larangan ekploitasi anak secara seksual, dalam hal ini yaitu melibatkannya dalam prostitusi anak, sebelumnya telah diatur dalam ketentuan yang umum dalam Pasal 290 angka 2 dan 3, 293 ayat (1), Pasal 295 ayat (1), dan Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved