Berita Berau Terkini
Polres Berau Kembangkan Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur
Permasalahan terkait prostitusi online kepada anak di bawah umur oleh mucikari, masih terus didalami Polres Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
Namun, telah ada ketentuan yang lebih khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai larangan adanya praktek prostitusi anak, dimuat dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang 35/2014,
Dalam pasal 769 berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap Anak.
Di pasal 88, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel