Tidak Otomatis Diangkat, Inilah Penjelasan KemenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK

Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan. 

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. 

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya

Syarat Umum Mengikuti Seleksi CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar;

- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis;

- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13, Inilah Besarannya Sesuai Aturan yang Berlaku

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved