Berita Nasional Terkini

INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya

Simak informasi seputar PPPK 2022, cek rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, catat jadwal pencairannya.

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi THR - Simak informasi seputar PPPK 2022, cek rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, catat jadwal pencairannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.

Cek rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022.

Catat jadwal pencairannya THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022

Ya, kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dengan terbitnya PP tersebut, maka yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mulai dari presiden, wakil presiden, menteri hingga calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pensiunan PNS.

Baca juga: Info PPPK 2022 Terbaru, Benarkah Formasi Guru Tahap 3 Dihilangkan? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

PP itu menyebutkan pula apa saja yang diterima PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik ketika THR dan gaji ke-13 disalurkan menggunakan APBN.

"Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," isi dari PP Pasal 6, dikutip Senin (18/4/2022).

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pun dijelaskan, bagi pegawai yang masih berstatus CPNS hanya menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Namun, tidak mengurangi porsi tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 ini juga ada pengecualian tidak akan diberikan apabila pegawai tersebut sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, hurufc, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pemda Diminta Ajukan Formasi, Kemendikbudristek Siapkan Kuota 970.410 PPPK Guru 2022

Berikut rincian THR dan gaji ke-13 yang didapatkan:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain mengantongi THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 24.134.000;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved