Tidak Otomatis Diangkat, Inilah Penjelasan KemenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK
Pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan.
Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.
“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: Formasi PPPK Guru Tahap 3 Dihilangkan, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Berikut
Khusus dokter honorer, berdasarkan pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
- Usia paling tinggi 46 tahun;
- Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun;
- Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Info Terbaru Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK, Kemenpan RB: Tidak Otomatis Diangkat, https://bangka.tribunnews.com/2022/04/21/info-terbaru-pengangkatan-honorer-jadi-pns-dan-pppk-kemenpan-rb-tidak-otomatis-diangkat?page=all.