Berita Nasional Terkini

Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan, Kolonel Inf Priyanto Terlepas dari Jerat Hukuman Mati

Kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, dengan terdakawa Kolonel Inf Priyanto, masih terus berlanjut,

TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto bersama penasehat hukumnya Mayor CHK TB Harefa dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN 

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Jenderal Andika Perkasa.

Baca juga: FANTASTIS Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Terendah Hingga Tertinggi, Segini yang Diterima KSAD

Sementara itu, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasehat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.

Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasehat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).

"Untuk memberikan kesempatan penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.

Selain itu, Kolonel Inf Priyanto, mengaku menyesal telah membuang korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto juga mengakui perbuatannya salah.

"Mungkin yang saya lakukan saya tidak tahu, ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya saya tidak tahu. Panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba, saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," kata Priyanto di persidangan pada Kamis (7/4/2022).

Priyanto juga berharap bisa meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.

Baca juga: BERMULA dari Ritual Adat, Sniper KKB Papua Sukses Dibantai, Tengok Siasat Cerdas TNI Buru Teroris

Ia berharap masih ada waktu untuknya untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila atas perbuatannya.

"Kami kemarin berusaha (minta maaf) tapi tidak diizinkan, tidak ada waktu, saya tidak bisa ketemu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai, ada waktu, kami akan mencoba meminta maaf," kata Priyanto.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved