Berita Nasional Terkini
Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan, Kolonel Inf Priyanto Terlepas dari Jerat Hukuman Mati
Kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, dengan terdakawa Kolonel Inf Priyanto, masih terus berlanjut,
Editor:
Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto bersama penasehat hukumnya Mayor CHK TB Harefa dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022). TRIBUNNEWS.COM - GITA IRAWAN
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.