Rabu, 8 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Usul Retribusi Parkir Turun jadi 10 Persen

Tarif retribusi parkir di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang selama ini dikenakan sebesar 30 persen diusulkan turun menjadi 10 persen

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Parkir pinggir jalan dalam menyumbang pemasukan Pendapatan Asli Daerah. Tarif retribusi parkir di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang selama ini dikenakan sebesar 30 persen diusulkan turun menjadi 10 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tarif retribusi parkir di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang selama ini dikenakan sebesar 30 persen diusulkan turun menjadi 10 persen.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pun mengusulkan agar dilakukan penyesuaian tarif retribusi parkir tersebut.

"Dari sekian pajak yang diusulkan yang diturunkan itu hanya beberapa saja, di antaranya untuk jasa parkir yang awalnya 30 persen menjadi 10 persen," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle kepada TribunKaltim.co pada Jumat (22/4/2022).

Usulan ini, lanjutnya, telah disampaikan dalam draft pembahasan penyesuaian besaran tarif retribusi yang telah diajukan ke Walikota Balikpapan.

Baca juga: Pengelola Mal di Samarinda Belum Terapkan Bayar Parkir Nontunai, Minta Ditunda karena Alasan Teknis

Baca juga: Pembayaran Parkir Non Tunai di Mal Samarinda Mulai Berlaku, Mayoritas Pengunjung Masih Bayar Cash

Baca juga: Gasak Mobil Sedang Parkir, Pria di Balikpapan Diancam 7 Tahun Penjara

Menurut Sabaruddin, selain retribusi parkir, ada beberapa sektor pajak daerah yang diusulkan turun di antaranya pajak kebugaran yang awalnya 40 persen diturunkan menjadi 10 persen.

"Pusat kebugaran dari 40 persen jadi 10 persen. Ada yang stagnan, tapi masih tetap ada yang turun,” kata Politisi Partai Gerindra itu.

Usulan ini disampaikan berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh para pengusaha, contohnya pajak hiburan yang dipatok hingga 60 persen.

Mereka merasa besaran pajak dan retribusi yang diterapkan kepada sejumlah sektor dinilai terlalu memberatkan.

Baca juga: Penopang Kendaraan saat Parkir, Ternyata Inilah Alasan Standar Samping Motor Ditaruh di Sebelah Kiri

Legislatif pun mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pengusaha hiburan di Kota Minyak.

Mereka meminta agar besaran pajak yang dikenakan diturunkan.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved