PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Alur Pengangkatan Honorer jadi PNS atau PPPK 2022, Simak Penjelasan KemenPAN-RB
Simak informasi seputar PPPK 2022, alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022, berikut penjelasan KemenPAN-RB.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.
Inilah alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022.
Berikut penjelasan KemenPAN-RB tentang mekanisme pengangkatan honorer hadi PNS atau PPPK 2022.
Untuk diketahui, pemerintah akan menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintah mulai tahun depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Terjawab Sudah Apakah PPPK 2022 dapat THR dan Gaji 13 atau Tidak, Cek Kriteria ASN yang Tak Kebagian
Melansir BangkaPos.com dengan judul Info Terbaru Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK, Kemenpan RB: Tidak Otomatis Diangkat, diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?
Baca juga: INFO PPPK 2022: Pendaftaran Rekrutmen PPPK 2022, Catat 3 Formasi Prioritas & Perbedaan PPPK sama PNS
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.
"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," kata Averrounce, Selasa (19/4/2022).
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.