Berita Nasional Terkini

RINCIAN Aturan Mudik Lebaran 2022: Syarat Naik Kapal Laut, Sudah Vaksin Booster Bebas PCR & Antigen

Simak informasi seputar rincian aturan mudik Lebaran 2022, syarat naik kapal laut, sudah vaksin booster bebas tes PCR dan Rapid Test.

Dok TribunKaltim.co/Ismail Usman
Ilustrasi. Kapal KM Egon turunkan penumpang dari Pare-pare di Pelabuhan Lok Tuan Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Simak informasi seputar rincian aturan mudik Lebaran 2022, syarat naik kapal laut, sudah vaksin booster bebas tes PCR dan Rapid Test. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rincian aturan mudik Lebaran 2022.

Catat syarat naik kapal laut terbaru.

Bagi calon penumpang kapal yang sudah vaksin booster bebas tes PCR atau Rapid Test Antigen.

Momen lebaran tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pulang kampung.

Namun tetap saja ada aturan dan syarat yang diberlakukan pemerintah untuk masyarakat yang hendak mudik.

Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik

Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.

Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Kereta Api

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.

Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved