Ibu Kota Negara

Sidang Uji Formil di MK, Pembelaan Pemerintah terkait Pembentukan UU IKN yang Dnilai Terlalu Cepat

Sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi ( MK ), pembelaan Pemerintah terkait pembentukan UU IKN yang dinilai terlalu cepat

Editor: Amalia Husnul A
HO/PUPR
Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. Sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi ( MK ), pembelaan Pemerintah terkait pembentukan UU IKN yang dinilai terlalu cepat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Uji Formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) digelar Kamis 21 April 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah terus menggaungkan progres pembangunan IKN, meski di Mahkamah Konstitusi sejumlah pihak mengajukan gugatan terkait UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN atau UU IKN tersebut.

UU IKN menjadi landasan untuk pembangunan IKN di kawasan Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ) Kalimantan Timur.

Salah satu gugatan di MK terkait UU IKN adalah uji formil UU IKN.

Pembentukan UU IKN ini dinilai terlalu cepat karena hanya dalam waktu kurang dari dua minggu sudah selesai.

Dalam sidang uji formil UU IKN, Kamis 21 April 2022 kemarin, Pemerintah menyampaikan penjelasannya terkait pembahasan UU IKN yang dinilai terlalu cepat. 

Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memberikan penjelasan terkait UU IKN yang dinilai dibentuk dalam kurun waktu yang cepat (fast track legislation).

Baca juga: Profil Bendungan Sepaku Semoi, Awalnya untuk Balikpapan, Kini Penopang Kebutuhan Air Bersih IKN

Dalam pembelaan Pemerintah tersebut, Suharso mengatakan, rencana pemindahan IKN bukan sesuatu yang baru karena telah diwacanakan oleh beberapa presiden Indonesia sebelumnya dan baru pada pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terlaksana.

Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah telah melakukan kajian pemindahan IKN yang telah ditindaklanjuti dengan menggelar dialog nasional secara tematik untuk memperoleh masukan dari berbagai stakeholder pakar, lembaga swadaya masyarakat yang dinilai tergolong tinggi.

Selanjutnya, diikuti juga dengan kajian yang dikontribusikan kementerian/lembaga dan menjadi masukan dalam penyusunan rencana induk.

“Berbagai masukan dan aspirasi dari publik pun telah diterima.

Baik yang disampaikan langsung ke pemerintah pusat maupun yang disampaikan melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten di lokasi IKN,” kata Suharso Mono arfa dalam Sidang Uji Formil di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Suharso Monoarfa menyatakan, berdasarkan berbagai kajian pemindahan IKN dan rencana induk Ibu Kota Negara, disusun naskah akademik dan rancangan undang-undang IKN dengan melibatkan para pakar hukum tata negara melalui diskusi series.

Selanjutnya dilakukan proses penyelarasan antara naskah akademik dan rancangan undang-undang IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Bappenas.

Baca juga: Dukung IKN, Cak Imin Gelar Nuzulul Quran di Titik Nol dari Khataman Al Quran hingga Potong Tumpeng

Kemudian dilakukan pembahasan antar kementerian dan pengharmonisasian rancangan undang-undang IKN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved