Ibu Kota Negara

Menanti Kejelasan Status, Sekitar 38 Ribu Warga Sepaku Ada di Lokasi IKN, Bakal Jadi Warga Otorita?

Bagaimana status warga yang berada di kawasan IKN di Kaltim? Ada sekitar 38 ribu warga berdiam di lokasi IKN, bakal jadi warga Otorita?

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/HO warga
Patok kawasan IKN di lahan warga yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ). Bagaimana status warga yang berada di kawasan IKN di Kaltim? Ada sekitar 38 ribu warga Sepaku yang berada di lokasi IKN, bakal jadi warga Otorita? 

TRIBUNKALTIM.CO - Proyek pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur juga dilingkupi sejumlah pertanyaan.

Salah satunya adalah kejelasan status warga yang berada di lokasi IKN di Kaltim.

Apakah warga yang sudah terlebih dahulu bertempat tinggal di kawasan yang akan menjadi IKN ini nantinya akan menjadi warga Otorita?

Kejelasan status warga ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang saat ini juga resah karena lahan dan rumah mereka berada di kawasan IKN.

Bahkan di rumah atau lahan milik warga ini sudah dipasang patok bertuliksan IKN.

Diketahui, kawasan IKN ini akan meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Baca juga: Selain Percepat Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, PUPR Segera Kerjakan Drainase di Kawasan IKN

Sementara ini, pembangunan akan dimulai dari kawasan yang berlokasi di PPU

Plt Bupati PPU, Hamdam menanyakan kejelasan terkait status warga di Kecamatan Sepaku yang kini wilayahnya menjadi bagian dari IKN.

Kejelasan status warga ini ditanyakan Hamdam kepada Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari TribunKaltim.co, menurut Hamdam dengan pemindahan IKN ini, maka secara otomatis PPU berpotensi akan kehilangan sekitar 40 ribu warganya.

"Ia warga Sepaku sekitar 38 ribuan per Desember 2021 kemarin, ini sudah hampir 40 ribuan untuk tahun 2022," ungkap Hamdam, Jumat (22/4/2022).

Selanjutnya, Hamdam juga bertanya, apakah status mereka tetap menjadi warga PPU, atau akan berubah status kependudukan menjadi warga Badan Otorita.

Baca juga: Jembatan Pulau Balang Mudahkan Akses ke IKN dari Balikpapan, Konstruksi Selesai Habiskan Rp 1,3 M

"Itu di Kecamatan Sepaku ada warga sebanyak 40 ribu itu yang kita pertanyakan statusnya, bagaimana nanti," ujarnya.

Hamdam menegaskan dirinya tidak masalah apabila status warga Sepaku berubah menjadi warga otorita, sebab tentunya merupakan kebijakan pusat.

Hanya saja, jika statusnya masih belum jelas, ia khawatir akan ada duplikasi pembiayaan nantinya, baik terkait administrasi maupun hal lainnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved