Ibu Kota Negara

Menanti Kejelasan Status, Sekitar 38 Ribu Warga Sepaku Ada di Lokasi IKN, Bakal Jadi Warga Otorita?

Bagaimana status warga yang berada di kawasan IKN di Kaltim? Ada sekitar 38 ribu warga berdiam di lokasi IKN, bakal jadi warga Otorita?

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/HO warga
Patok kawasan IKN di lahan warga yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ). Bagaimana status warga yang berada di kawasan IKN di Kaltim? Ada sekitar 38 ribu warga Sepaku yang berada di lokasi IKN, bakal jadi warga Otorita? 

"Sampai 2024 masih warga Penajam, yang penting tidak ada duplikasi pembiayaan di situ, suka tidak suka, harus diambil warga kita karena mereka yang punya kewenangan badan Otorita itu," tuturnya.

Selain pertanyaan status warga, Pemerintah Kabupaten PPU, juga mulai membahas terkait kewilayahan dengan badan otorita.

Keresahan Warga

Baca juga: Profil Bendungan Sepaku Semoi, Awalnya untuk Balikpapan, Kini Penopang Kebutuhan Air Bersih IKN

Di tengah berbagai persiapan untuk pembangunan IKN, warga di Kaltim yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara resah.

Warga menyampaikan keresahan ini kepada Plt Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Hamdam.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan ia sering mendapat keluhan dari masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.

Warga yang mempunyai lahan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN pun resah bukan hanya soal lahan tetapi juga tempat tinggal mereka pasca IKN

Menurut Hamdam, keresahan warga ini semakin diperkeruh dengan berbagai isu yang beredar. 

"Seolah-olah Pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/4/2022).

Meski Pemerintah telah mengatakan tidak akan menggusur masyarakat. 

Terkait dengan lahan di IKN , Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional (KSN) IKN dan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN dan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN.

Luasan lahan IKN mencapai 256.142 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan kawasan inti yang ada di Kecamatan Sepaku seluas 6.671 ha.

Baca juga: Jalan Penunjang Menuju IKN Nusantara Segera Diperbaiki, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp 264 Miliar

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved