Berita Nasional Terkini
Nasib Miris Tenaga Honorer, Tak Bisa Bekerja di Instansi Pemerintahan Mulai 2023
Nasib miris tenaga honorer, tak bisa bekerja di instansi pemerintahan mulai 2023
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.
Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.
Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS. (*)