Berita Nasional Terkini

Nasib Miris Tenaga Honorer, Tak Bisa Bekerja di Instansi Pemerintahan Mulai 2023

Nasib miris tenaga honorer, tak bisa bekerja di instansi pemerintahan mulai 2023

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022.

Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved