Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Perjalanan Darat Terbaru: Mulai dari Bus hingga Kereta Api Jelang Mudik Lebaran 2022

Rincian aturan perjalanan darat terbaru, mulai dari bus hingga kereta api jelang mudik Lebaran 2022.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ilustrasi bus - Rincian aturan perjalanan darat terbaru, mulai dari bus hingga kereta api jelang mudik Lebaran 2022. 

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik KA jarak jauh

Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.

2. Bus

Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.

Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.

Syarat naik bus

Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved