Berita DPRD Samarinda

Komisi II DPRD Samarinda Minta Untuk Tindak POM Mini dan Penjual BBM Eceran

Komisi II DPRD Kota Samarinda mengingatkan risiko peredaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) POM Mini dan eceran di Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Anggota komisi II DPRD kota Samarinda, Laila Fatiha menanggapi persoalan peredaran BBM eceran di Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Komisi II DPRD Kota Samarinda mengingatkan risiko peredaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) POM Mini dan eceran di Samarinda.

Menurut salah satu anggotanya, Laila Fatiha, komisi II berharap pihak berwenang termasuk Pertamina jangan menunggu timbulnya sebuah peristiwa untuk menangani persoalan penjualan BBM secara ilegal tersebut.

"Terakhir di jalan AW Syahranie beberapa hari lalu sampai menimbulkan korban jiwa, kita sudah sampaikan dari awal jangan menunggu ada kejadian baru mau menutup," terang Laila, Senin (25/4/2022).

Komisi II sebelumnya sudah pernah memanggil stakeholder terkait, untuk membahas mengenai perdagangan BBM eceran dan POM mini oleh masyarakat di Samarinda.

Baca juga: Wadah Komunitas Pencinta Fazzio, Fazzio Owners Club Indonesia Chapter Samarinda Dideklrasikan

Baca juga: Usai Kaltim Jadi IKN, Jumlah Penduduk Kota Samarinda Terus Alami Kenaikan

Baca juga: Paramita Foundation Bagikan Paket Sembako untuk Keluarga Prasejahtera dan Marbot Masjid di Samarinda

Dari pertemuan yang melibatkan Pertamina Patrela Niaga wilayah Kaltimtara, dan jajaran pemerintah kota seperti dinas perdagangan tersebut, komisi II menyatakan bahwa praktik tersebut jelas ilegal.

"Penyaluran BBM yang resmi hanya di SPBU atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi, di luar itu ilegal termasuk yang dijual oleh masyarakat," tandasnya.

Menurut politisi PPP itu, pemkot Samarinda, kepolisian dan Pertamina sendiri perlu untuk mengkonsolidasikan sebuah formula atau aturan, yang dapat mengatur peredaran BBM dengan praktik POM mini tersebut.

Pasalnya di Samarinda kasus kebakaran atau peristiwa yang merugikan nyawa orang lain karena antrean BBM ataupun keberadaan BBM eceran bukan baru pertama kali terjadi.

Baca juga: KM Queen Soya Telat 5 Jam Tiba di Pelabuhan Samarinda, Pihak KSOP Beberkan Alasannya

"Kami telah meminta Pertamina menyampaikan BBM eceran dan POM mini itu ilegal, tapi tidak hanya secara lisan, perlu ada surat yang ditembuskan kepada pemkot dan DPRD sebagai penegasan," terangnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved