Berita Bontang Terkini

Pria di Bontang Menganiaya Pasangan Selingkuh Istrinya di Jalan Raya

Polres Bontang mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Minggu (24/4/2022) kemarin

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Pelaku penganiayaan yang diamankan di Mako Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Minggu (24/4/2022) kemarin.

Pelaku DS (40) diduga menyerang korban AR (35) lantaran dipicu konflik perselingkuhan.

Akibatnya, korban yang diserang menggunakan sajam itu mendapat luka bagian paha kiri, dan bokong.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menjelaskan, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya.

Sebelumnya, pihak keluarga pelaku dengan korban sempat melalukan musyawarah untuk menyelesaikan perkara perselingkuhan ini secara kekeluargaan.

Baca juga: Diduga Aniaya Tetangganya Pakai Parang, Pria di Balikpapan Harus Berurusan dengan Polisi

Baca juga: Dipukul dan Dicubit Jika tak Mau Makan, Nindy Ayunda Polisikan ART yang Aniaya Putri Bungsunya

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya

Namun upaya itu menemukan jalan buntu. DS yang masih tak terima itu membuntuti korban di jalan saat hendak pulang ke rumah.

Tak disangka, pelaku yang tiba-tiba muncul di samping korban saat berada di Jalan Soekarno Hatta, langsung menyerang korban.

Korban yang coba lari dengan mengendarai motor pun terjatuh.

“Saat jatuh itu lah, pelaku menganiaya korban. Akibatnya selain luka tusukan, AR juga mengalami luka lecet akibat jatuh,” terangnya, Senin (25/4/2022).

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bontang.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau pasal 2 ayat 1 UUDrt No 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved