Tidak Ada Pengangkatan Otomatis bagi Tenaga Honorer, Syarat Ini Harus Dipenuhi jika Ingin Jadi ASN

Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer. Demikian yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer.

Demikian yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) .

Untuk bisa menjadi PNS maupun PPPK, honorer harus melalui tahapan seleksi CPNS atau PPPK.

Itu pun tidak serta merta tenaga honorer bisa mengikuti seleksi.

Baca juga: Nasib Miris Tenaga Honorer, Tak Bisa Bekerja di Instansi Pemerintahan Mulai 2023

Melansir Kompas.com, Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah.

Targetnya, pada 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non- PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kemenkes Butuh 114.402 Formasi PPPK, Ini Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Penjelasan KemenPAN-RB

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menegaskan, tenaga honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved