Ibu Kota Negara

Ungkap Masalah Lingkungan, WALHI Sebut Pemindahan IKN ke Kaltim Bisa Menambah Problematika Baru

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pemindahan ibukota negara ke kalimantan bukanlah penyelesaian dari permasalahan yang terjadi di DKI

HO/PUPR
Desain Ibu Kota Negara RI di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ungkap terkait masalah lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)  sebut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa menambah problematika baru.

IKN Nusantara yang kelak akan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dinilai akan menambah masalah baru.

Walhi menilai pemindahan ibukota negara ke kalimantan bukanlah penyelesaian dari permasalahan yang terjadi di Jakarta saat ini.

“Justru yang saya khawatirkan adalah hanya memindahkan permasalahan yang ada Jakarta ke Kalimantan dan bisa menambah problematika baru,” kata Manajer Kajian Hukum & Kebijakan Satrio Manggala dalam Diskusi Publik bertajuk “Pindah Ibu Kota Untuk Siapa: Mengupas Dampak Pemindahan IKN” secara daring, Minggu (24/4)

Dilansir dari kontan.co.id, Satrio menjelaskan bahwa beberapa lahan konsesi bekas pertambangan di lokasi calon ibukota masih terdapat sekitar 95 lubang tambang yang perlu di reklamasi.

Bekas lubang tambang yang belum di reklamasi cukup berbahaya sehingga tidak disarankan sebagai tempat tinggal penduduk, atau kawasan usaha perkotaan.

Lebih lanjut, tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan, khususnya soal air, Satria menyebut di kawasan calon ibukota berdasarkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bahwasanya baik air permukaan dan air tanah kurang mendukung ketersediaan air bersih.

Selain itu soal konversi lahan hutan menjadi perkotaan dapat berdampak buruk pada beberapa habitat dan satwa.

“Jadi kuncinya bahwa kami menilai sebaiknya permasalahan Jakarta harus diselesaikan bukan ditinggalkan begitu saja. Keputusan menempatkan ibu kota ke Kalimantan Timur juga tanpa melalui partisipasi publik dimana UU no 3 tahun 2020 itu terbit dengan waktu pembahasan 42 hari,” tambahnya.

“Bahkan pembahasan bersama masyarakat hanya sekitar 17 hari dan itu dianggap sangat singkat untuk penetapan UU. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah mengapa peletakan lokasi ibu kota di Kalimantan Timur dan mengapa harus diputuskan secara terburu-buru?,” tanya Satrio.

Satrio khawatir pemindahan IKN akan merusak ekosistem mangrove yang ada di Teluk Balikpapan.

Rencananya teluk tersebut akan menjadi pintu depan IKN. Dimana terdapat ekosistem mangrove dan menjadi mata pencarian sekitar kurang lebih 10 ribu nelayan.

“Itulah yang menjadi catatan dari masyarakat sipil. Dan terakhir yang paling kita khawatirkan adalah efek domino dari efek pembangunan IKN,” tutur Satrio.

Dirancang Sebagai New Smart City, Kemenkominfo Sebut IKN Nusantara Jadi Kota Cerdas yang Nyaman

Dirancang sebagai new smart city, Kemenkominfo sebut IKN Nusantara akan jadi kota cerdas yang nyaman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved