PPPK 2022

3 Formasi Jadi Prioritas Rekrutmen PPPK 2022, Inilah Perbedaannya dengan PNS

Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Pada rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.

Pada rekrutmen PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas.

Ke-3 formasi prioritas ini meliptui tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Sementara bidan lain tergantung kebutuhan.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Masa Kerja PPPK, Perbedaan Status Kepegawaian, Gaji dan Tunjangan dengan PNS

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti Rekrutmen PPPK Tahun 2022.

Jadi ditunggu informasi pasti ya. Jangan lupa cek perkembangannya di situs resmi Kemendikbudristek.

Baca juga: Lengkap! Bocoran Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka dan 3 Formasi Prioritas, Gaji PPPK Guru/Non-Guru

Perbedaan PPPK dan PNS

Inilah perbedaan PPPK dan PNS yang jarang diungkap, mulai dari gaji hingga hak cuti,

Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved