Rabu, 6 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Berlaku Wajib Mulai Juni 2022, Fuel Card 2.0 Solar Subsidi Dijamin Antiduplikasi

Penggunaan kartu kendali atau fuel card 2.0 akan meminimalisir tindak kecurangan pembelian solar subsidi di SPBU di Kota Balikpapan.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Fuel card 2.0 diluncurkan pertama kali di Kota Balikpapan, tepatnya di SPBU Kebun Sayur, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penggunaan kartu kendali atau fuel card 2.0 akan meminimalisir tindak kecurangan pembelian solar subsidi di SPBU di Kota Balikpapan.

Retail Sales Area Manager Region Kalimantan Tiara Thesaufi menjamin penggunaan fuel card 2.0 akan lebih efisien, sehingga penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Ia pun menjelaskan perbedaan fuel card 2.0 dengan 1.0 yang sebelumnya sudah dirilis sejak tahun 2019 lalu.

Pada kartu kendali atau fuel card lama, hanya berisikan identitas pemilik mobil sebagai alat pembayaran serta pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan.

Dalam kartu kendali lama atau fuel card 1.0, belum tertera pembatasan sesuai dengan aturan yang ada, yakni 60 liter, 80 liter, dan 200 liter per hari.

Baca juga: Empat Ribu Kendaraan di Balikpapan Terintegrasi Fuel Card 2.0

"Kami juga menjamin tidak ada duplikasi kartu, karena sudah berbasis web, nanti fuel card ada identitasnya nopol, jenis kendaraan, dan nomor HP penanggung jawab kendaraan," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Sampai saat ini, diketahui ada empat ribu kendaraan di Kota Balikpapan yang telah terintegrasi dengan kartu kendali atau fuel card.

Fuel card yang sudah disebar akan dievaluasi ulang, sembari menunggu produk hukum dari Pemerintah Kota Balikpapan.

Tiara mengemukakan, apabila kendaraan mobil tambang dan perkebunan sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan solar subsidi, maka akan dievaluasi ulang.

"Ini bukan berarti dia sudah dapat kartu dipakai seumur hidup, itu nanti akan dilakukan evaluasi apakah satu tahun sekali atau lebih," jelasnya.

Baca juga: Sudah Beraksi 3 Bulan, Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Modifikasi Tangki, Punya Dua Fuel Card

Sementara itu, Kabag Perekonomian Sekdakot Balikpapan, Neny Dwi Winahyu menjelaskan tujuan diterapkannya fuel card 2.0.

Pertama, mendata jenis kendaraan dan kedua, untuk pengendalian distribusi solar subsidi di Kota Balikpapan sesuai dengan ketentuan.

Adapun program registrasi fuel card 2.0 ini akan mulai diwajibkan per 4 juni 2022, setelah batas waktu tersebut tidak ada lagi pembelian solar subsidi memakai fuel card lama.

Syarat registrasi fuel card harus dilengkapi SIM pengendara, STNK kendaraan, dan uji KIR. Selama memenuhi tiga syarat ini maka boleh memperoleh fuel card 2.0 sesuai segmentasi kartunya.

Baca juga: Begini Cara Daftar Ulang Fuel Card 2.0 Solar Subsidi via Online, Ini Link Pendaftaran untuk Kaltim

"Karena banyak yang menggunakan solar subsidi status KIR mati, STNK mati. Dengan adanya program ini pemkot ada keuntungan untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved