Ramadhan

Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemkab PPU Diminta Tidak Perpanjang Waktu Libur

Menjelang libur lebaran atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, para ASN di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara diminta agar tak menambah libur

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pj Sekda PPU Tohar menyebut disiplin pegawai setelah cuti idul Fitri menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing SKPD, Selasa (26/4/2022). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Menjelang libur lebaran atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, para ASN di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara diminta agar tak menambah libur.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah atau Pj Sekda PPU Tohar mengatakan, dengan adanya surat edaran yang dilakukan secara struktur dari pusat untuk seluruh kabupaten kota untuk ASN, yang berkaitan dengan waktu libur nasional dan libur bersama, maka kebijakan itu dinilai memberikan waktu libur yang cukup lama.

Namun, diharapkan hal itu tak membuat ASN menjadi tidak disiplin dan malah menambah waktu libur mereka.

"Seluruh ASN di wilayah kabupaten PPU terutama para pimpinan SKPD untuk bisa mentransformasikan kebijakan administrasi ini kepada seluruh ASN," ungkap Tohar Selasa (26/4/2022).

Disiplin pegawai yang biasanya terlihat kurang setelah adanya libur panjang, dikatakan Tohar tak mesti membuat kepala daerah dalam hal ini Bupati untuk melakukan pemeriksaan mendadak, terutama di hari pertama masuk bekerja setelah libur.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama ASN Serta Libur Anak Sekolah Sesuai Kemdikbud

Baca juga: Satpol PP Kaltim Diarahkan untuk Antisipasi Kerumunan Selama Libur Lebaran 2022

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Diprediksi Naik Usai Libur Lebaran, Ini Alasannya

Hal itu karena menurut Tohar, harusnya para pegawai ini sadar akan konsekuesinya sebagai ASN.

"Unsur pimpinan dalam hal ini kepala daerah mungkin tidak harus melakukan pemeriksaaan mendadak, karena ini kaitannya dengan komitmen dan pilihan terkait konsekuesi menjadi ASN, namun demikian diminta agar bisa menyesuaikan dengan ketentuan," jelasnya.

Namun, terkait dengan pengawasan dikatakan Tohar, biar menjadi urusan atasan atau pimpinan SKPD masing-masing.

"Tentu harus ada pengawasan manajemen, namun cukup dilakukan oleh atasan langsung masing-masing supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, saya minta agar bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada. Tidak ada sanksi agar membiasakan diri mematuhi ketentuan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved