Berita Kaltim Terkini

Satpol PP Kaltim Diarahkan untuk Antisipasi Kerumunan Selama Libur Lebaran 2022

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur terima arahan dari Gubernur Isran Noor

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Gede Yusa, ungkapkan soal kesiapan dalam antisipasi kerumunana saat libur lebaran 2022.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur terima arahan dari Gubernur Isran Noor terkait keterlibatan dalam pengamanan jelang mudik libur lebaran 2022 bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Gede Yusa menyampaikan bahwa jajarannya telah siap menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Yakni mengingatkan terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri perihal kesiapsiagaan Satpol PP dalam menghadapi dan mengantisipasi kerumunan dalam pelaksanaan mudik lebaran tahun ini.

"Selain arahan pak Gubernur, kami juga ada surat edaran dari menteri, kesiapsiagaan juga ada, kemarin juga telah menggelar rapat koordinasi kasatpol pp se-Kabupaten dan Kota," tegasnya kepada TribunKaltim.co pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Baca juga: Songsong IKN, Perlu Pengembangan Kawasan Pangan Demi Atasi Defisit Pasokan di Kaltim

Baca juga: Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Samarinda, Pelaku Usaha Sempat Protes

Baca juga: Sebentar Lagi Musim Mudik, Kasatpol PP Kutim Imbau ASN Jangan Pulang Kampung Pakai Kendaraan Dinas

Dilanjutkannya bahwa penyampaian secara daring melalui zoom sudah dilakukan dan semua masing-masing Kasatpol sudah melaporkan siap melaksanakan, sesuai apa yang diintruksikan.

"Sudah disampaikan antisipasi kerawanan yang bisa mengganggu ketertiban umum, kerumunan, kita harus aktif koordinasi dengan instansi dan TNI-Polri," imbuh Gede Yusa.

Apa yang diintruksikan Mendagri ke jajaran Satpol PP Kabupaten dan Kota sudah dilaksanakan serta merupakan kegiatan rutin.

Termasuk mengantisipasi potensi-potensi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Turunan UU IKN Nusantara Rampung, 2 Perpres dan 4 PP, Alasan Belum Dimuat di Website Pemerintah

"Pada prinsipnya Satpol PP dilibatkan dalam pengamanan, itu sudah ada dari atas instruksinya, Satpol PP seluruh daerah sudah melaksanakan," terang Gede Yusa.

"Misalnya mengantisipasi kerumunan di pasar Ramadhan, mengatur antrian BBM bersubsidi termasuk kegiatan lainnya," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved