Ibu Kota Negara

Walhi: Pemindahan IKN bisa Tambah Problematika Baru, Singgung Lubang Tambang hingga Teluk Balikpapan

Walhi menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. WALHI menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mega proyek Pemerintah yakni pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) terus mnejadi perhatian sejumlah pihak. 

Diketahui, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang dinilai sejumlah pihak terlalu terburu-buru ini mengundang sejumlah kekhawatiran.

Salah satunya yang disampakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ).

Walhi menyoroti persoalan lingkungan yang sangat mungkin terdampak dari pemindahan IKN ke Kaltim ini.

Dari penilaian Walhi, pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur bukanlah penyelesaian dari permasalahan yang terjadi di Jakarta saat ini.

Manajer Kajian Hukum & Kebijakan Walhi, Satrio Manggala mengatakan, “Justru yang saya khawatirkan adalah hanya memindahkan permasalahan yang ada Jakarta ke Kalimantan dan bisa menambah problematika baru.” 

Menurutnya, beberapa lahan konsesi bekas pertambangan di lokasi calon ibukota masih terdapat sekitar 95 lubang tambang yang perlu direklamasi.

Baca juga: Hasil Survei, Pemerintah Fokus Bangun IKN Ketimbang Ekonomi, Demokrat: Menyedihkan, Bantahan KSP

Bekas lubang tambang yang belum direklamasi cukup berbahaya sehingga tidak disarankan sebagai tempat tinggal penduduk, atau kawasan usaha perkotaan.

Selain, lubang tambang, Satrio Manggala juga menyinggung mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan, khususnya soal air.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Satria menyebut di kawasan calon ibukota berdasarkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bahwasanya baik air permukaan dan air tanah kurang mendukung ketersediaan air bersih.

Selain itu soal konversi lahan hutan menjadi perkotaan dapat berdampak buruk pada beberapa habitat dan satwa.

“Jadi kuncinya bahwa kami menilai sebaiknya permasalahan Jakarta harus diselesaikan bukan ditinggalkan begitu saja.

Keputusan menempatkan ibu kota ke Kalimantan Timur juga tanpa melalui partisipasi publik dimana UU no 3 tahun 2020 itu terbit dengan waktu pembahasan 42 hari,” tambahnya.

“Bahkan pembahasan bersama masyarakat hanya sekitar 17 hari dan itu dianggap sangat singkat untuk penetapan UU.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved