Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Kapal Laut, Sudah Vaksin Booster Bebas PCR/Antigen, Cek Aturan Mudik Lebaran 2022

Simak informasi seputar syarat naik kapal laut, sudah vaksin booster bebas PCR/Antigen, cek aturan mudik lebaran 2022.

TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi. Kapal Pelni KM Lambelu, berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Simak informasi seputar syarat naik kapal laut, sudah vaksin booster bebas PCR/Antigen, cek aturan mudik lebaran 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik kapal laut saat momen mudik Lebaran 2022.

Calon penumpang kapal yang sudah vaksin booster bebas PCR atau Antigen.

Cek aturan mudik lebaran 2022 lainnya.

Ya, momen lebaran tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pulang kampung.

Namun tetap saja ada aturan dan syarat yang diberlakukan pemerintah untuk masyarakat yang hendak mudik.

Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik

Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.

Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Kapal Laut

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved