Ramadhan
INFO Zakat Fitrah 2022: Panduan dan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten/Kota Kaltim
Simak informasi seputar zakat fitrah 2022, berikut panduan dan besaran zakat fitrah di Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, Zakat Fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut.
Baca juga: SYARAT dan Aturan Zakat Fitrah 2022: Niat Zakat Fitrah, Waktu Tepat Bayar Zakat & Golongan Penerima
Zakat Fitrah 2022 Samarinda
Dikutip dari laman resmi kaltim.kemenag.go.id, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2022 Samarinda.
Tahun ini nilai Zakat Fitrah jika dibayarkan menggunakan beras ditetapkan sebesar 2,5 kg per orang.
Lantas besaran Zakat Fitrah 2022 berapa Rupiah jika ditunaikan menggunakan uang?
Zakat firah di Samarinda jika ditunaikan menggunakan uang besarannya terdiri dari 3 kategori sebagai berikut:
- Kategori I: Rp 70.000 per orang
- Kategori II: Rp50.000 per orang
- Kategori III: Rp 40.000 per orang
Zakat Fitrah 2022 Balikpapan
Kemenag Kota Balikpapan juga telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2022 Balikpapan baik dengan beras maupun menggunakan uang.
Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan Tahun 1443 H/ 2022 M.
Baca juga: Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap dengan Doa
Disebutkan, kadar nilai Zakat Fitrah dalam wilayah Kota Balikpapan tahun 2022 jika dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat Kota Balikpapan adalah 3 kg setiap jiwa.
Apabila Zakat Fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya adalah sebagai berikut:
- Harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000 per jiwa
- Harga beras pertengahan sebesar Rp 39.000 per jiwa
- Harga beras terendah sebesar Rp 33.000 per jiwa
Zakat Fitrah 2022 Bontang
Adapun besaran Zakat Fitrah 2022 Bontang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kemenag Kota Bontang nomor 034 Tahun 2022.
Disebutkan, jika masyarakat akan mengeluarkan zakatnya berupa beras, besaran yang ditetapkan Kemenag adalah sebanyak 2,5 kg beras.