Ibu Kota Negara

Pengadaan Tanah di IKN Nusantara Disebut akan Junjung HAM, Nasib Warga yang Tanahnya Masuk IKN

Pengadaan tanah di IKN Nusantara disebut bakal menjunjung Hak Asasi Manusia. Akan seperti apa nasib tanah milik warga?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Desa Bumi Harapan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Pengadaan tanah di IKN Nusantara disebut bakal menjunjung Hak Asasi Manusia. Akan seperti apa nasib tanah milik warga? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) disebut akan junjung hak asasi manusia ( HAM ).

Lalu bagaimana dengan warga yang tanahnya masuk kawasan IKN, apa yang akan dilakukan Pemerintah?

Dan akan seperti apa kelanjutan nasib warga yang tanahnya kini telah dipasang patok kawasan IKN Nusantara?

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan wilayah IKN Nusantara ini berada di dua kabupaten di Kaltim, yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Untuk tahap awal, pembangunan IKN bakal berada di kawasan PPU.

Diketahui, sejumlah warga yang tanahnya bakal masuk wilayah IKN mulai gelisah, bagaimana nasibnya kelak.

Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional

Namun, Pemerintah memastikan akan menjunjung HAM dalam pengadaan tanah di IKN.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.

Dalam hal ini tentunya juga termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN.

Yang menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN adalah melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan dengan mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2012.

UU Nomor 2 Tahun 2012 ini tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Minta Supervisi Pemerintah Jepang

Seperti dikutip TribunKaltim.co menurut Andi Tensrisau, ketentuan yang dimuat dalam UU tersebut telah memperhatikan perspektif HAM, yakni dengan memberlakukan asas-asas dalam setiap proses pengadaan tanah.

Terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah, semua hak atas tanah masyarakat.

Baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved