Berita Penajam Terkini
Pj Sekda PPU Sebut Ada ASN Ajukan Tambahan Cuti tapi Langsung Ditolak
ASN di Penajam Paser Utara (PPU) berhak atas cuti bersama jelang Idul Fitri. Namun mereka tidak diperkenankan untuk menambah jatah cuti mereka, sesua
Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - ASN di Penajam Paser Utara (PPU) berhak atas cuti bersama jelang Idul Fitri.
Namun mereka tidak diperkenankan untuk menambah jatah cuti mereka, sesuai Surat Edaran dari Mendagri.
Bahkan Pj Sekda PPU Tohar tak segan-segan untuk menolak ASN yang mengajukan tambahan cuti padanya,
Diketahui, jelang cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tidak diperkenankan untuk mengajukan penambahan cuti, di luar cuti lebaran.
Hal tersebut lantaran, aturan cuti yang dikeluarkan pemerintah pusat, sudah cukup lama yakni terhitung sejak tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Baca juga: ASN di Berau Dapat Cuti Hari Raya 10 Hari, Tambah Jatah Libur Siap-Siap Kena Sanksi
"Ada yang mengajukan tambahan cuti bersamaan dengan cuti bersama, tapi saya tolak," ungkap Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah (Sekda) PPU Tohar, Kamis (28/4/2022).
Pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai ini, lanjut Tohar, merupakan kewenangan masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kendati demikian, apabila ternyata ada yang terbukti melakukan pelanggaran maka hukuman potongan insentif bisa saja diberikan, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukannya.
"Bisa jadi itu kena hukuman pemotongan insentif, itu masuk indisipliner, juga nanti dilihat seberapa lama pelanggaran dan bagaimana bentuknya," tuturnya.
Baca juga: Kapan Libur Lebaran 2022? Jadwal Cuti Bersama 2022 dan Libur Idul Fitri, Bisa dapat Libur 10 Hari
Sebelumya, Tohar juga menekankan bahwa kedispilan pegawai tetap harus menjadi perhatian, masing-masing pegawai harus paham tugasnya sebagai pelayan publik dan tidak menyepelekan tanggung jawabnya dengan tambahan cuti di luar yang diberikan.
"Pengawasannya dari atasan langsung, bukan lagi sidak karena itu sudah pola lama, pegawai ini harus paham tugasnya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.