Bantuan Sosial

BSU 2022 Tak Jadi Cair di Bulan April? Kapan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair? Ini penjelasan terbaru Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagaakerjaan.

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 secara daring, Jumat (8/4/2022). Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair? Ini penjelasan terbaru Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan BPJS Ketenagaakerjaan. 

Sayangnya, akun @kemnaker tidak memberikan penjelasan lebih pasti terkait jadwal pencairan BSU 2022.

Hal senada juga disampaikan admin akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan yang menulis tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU.

Pasalnya, BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Baca juga: Login www bpjsketenagakerjaan go id, Cara Cek Bantuan Subsidi Upah April 2022, BSU Kapan Cair Lagi?

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Nada," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima BSU 2022

Sebelumnya, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Nantinya, penerima akan mendapat BSU sebesar Rp 1 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

“Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida, Rabu, 6 April 2022 lalu.

Ida menyampaikan Kemnaker tengah mempersiapakan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Simak Jawaban BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Cek Penerima

Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved