PPPK 2022

Cek Bocoran Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Daftar Gaji yang Bakal Diterima

Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 akan segera dibuka.

Pemerintah pada tahun ini akan mengutamakan rekrutmen PPPK karena seleksi CPNS ditiadakan.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, di mana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Selain itu, pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Catat Besaran Gaji PPPK tak Kalah dari PNS

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti rekrutmen PPPK tahun 2022.

Jadi ditunggu informasi pasti, ya!

Jangan lupa cek perkembangannya di situs resmi Kemendikbudristek.

Baca juga: PPPK 2022 Kapan Dibuka Sebenarnya? Cek Bocoran, Daftar Gaji dan Imbauan Penting untuk P3K Guru

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Rekrutmen PPPK Dibuka Tahun 2022 Ini, Catat Tanggal dan Besaran Gajinya yang Tak Kalah dari PNS

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Lolos P3K, Guru Honorer Diminta Untuk Tetap Mengajar di Sekolah Asal

Ditemui usai menggelar video conference terkait dampak rekrutmen PPPK terhadap sekolah swasta, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta, BMPS Jateng, Karnadi Hasan menegaskan pemerintah perlu mengkaji penempatan Guru Honorer Swasta yang lolos P3K.

Jika Guru Honorer Swasta tersebut harus pindah dan mengajar di sekolah negeri secara otomatis mereka harus meninggalkan sekolah asal.

Di sisi lain sekolah asal tersebut akan kekurangan guru.

Karnadi Hasan menambahkan padahal ada satu sekolah swasta 6 guru lolos P3K.

Jika nantinya mereka pindah, sekolah swasta akan kalang kabut mencari guru pengganti.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen.

Menurutnya pemerintah perlu mengkaji ulang penempatan Guru Honorer swasta di sekolah negeri, jangan sampai penempatan tersebut membuat sekolah swasta kewalahan mencari pengganti guru.

Pada kesempatan itu, BMPS Jateng maupun anggota Komisi E DPRD Jateng serta Paguyuban Kepala Sekolah Swasta se-Jateng meminta agar tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta dan berharap pemerintah memberi apresiasi yang sama baik kepada sekolah negeri maupun swasta.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul PPPK 2022 Kapan Dibuka Sebenarnya? Cek Bocoran, Daftar Gaji dan Imbauan Penting untuk P3K Guru, https://kaltim.tribunnews.com/2022/04/29/pppk-2022-kapan-dibuka-sebenarnya-cek-bocoran-daftar-gaji-dan-imbauan-penting-untuk-p3k-guru?page=all.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved