Berita Berau Terkini

Dinas Perkebunan Berau Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Tetapkan Harga TBS Rendah

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara petani dengan pabrik

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi- Perkebunan sawit Kabupaten Berau. Perusahaan tidak dipervolehkan membeli harga yang tidak sesuai kepada petani.TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB– Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian nomor 165/KB.020/E/04/2022, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak, dengan kisaran penurunan Rp 300- Rp 1.400/kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Berau, Lita Handini menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara petani dengan pabrik kelapa sawit.

Ia menuturkan, saat ini terdapat 12 pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Berau.

Jika ada pabrik kelapa sawit yang membeli TBS dengan harga jauh dibawah angka yang telah ditetapkan, Kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.

“Ini yang harus kita jaga, jangan sampai pabrik menetapkan harga sepihak,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: 6 Koperasi di Kutim Teken MoU Pengembangan Sawit Rakyat Berkelanjutan dengan DSN Group

Baca juga: Surat Edaran Dirjenbun Soal Harga Turunan Kelapa Sawit Dianggap Persulit Petani di Kaltim

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Turun Drastis, Anggota DPR: Bikin Masalah Baru

Sehubungan dengan SE Dirjenbun tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor 065/3730/DISBUN/2022, yang isinya meminta kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang ada di Kalimantan Timur untuk menggunakan harga pembelian TBS sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Kemudian Pemprov dan Pemkab Berau sesuai kewenangan akan memberikan peringatan atau sanksi, kepada perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS dibawah harga yang telah ditetapkan.

“Kami memantau, kalau harganya terlalu rendah pasti kami tegur, tapi yang perlu diingat, rantai penyaluran ini banyak, bisa melalui pengepul atau koperasi, tidak dari petani langsung ke pabrik, jadi mungkin kebocoran harga ada di rantai ini,” sambungnya.

Adapun rapat penetapan harga TBS yang berlaku pada bulan Mei mendatang, ia menjelaskan, harga TBS setiap bulan ditetapkan harga yang baru, pada akhir bulan akan diadakan rapat penetapan harga berdasarkan berbagai pertimbangan.

Jadi ada harga baku yang ditetapkan, makanya TBS wajib mengikuti aturan harga yang ditetapkan oleh provinsi.

“Kami saja tidak boleh menetapkan sendiri, apalagi ada perusahaan yang menetapkan harganya sendiri , itu melanggar peraturan,” tegasnya.

Kendati demikian, kondisi di lapangan memang setiap pabrik memiliki standar sendiri, jika kualitas TBS berada di bawah standar mereka, harganya pasti akan anjlok, sehingga setiap pabrik menetapkan harga yang berbeda tergantung mutu dari buahnya.

Ia menegaskan, isu yang menyebar terkait penyebab dari turunnya harga TBS di petani akibat pengumuman dari presiden itu tidak benar.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Disbun Kukar Akui Harga Sawit Turun

“Jadi kalau di lapangan mereka langsung menurunkan harga itu hal yang salah, dan kami pasti akan memberi peringatan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved