Ibu Kota Negara

Jual Beli Lahan di IKN Nusantara Masih Dilarang, Warga Sebut Ada Juga Pejabat yang Ajukan Penawaran

Jual beli tanah di IKN Nusantara masih dilarang, warga mengaku ada juga pejabat yang ajukan penawaran.

Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Simak bocoran skema pengadaan tanah di IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ). 

Di sisi lain, ada pengakuan warga yakni Sri Handayani (45) yang lokasi rumahnya tepat berada di depan pintu masuk Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN).

Sri mengatakan, berulang kali tanah dan bangunan yang ia tempati ditawar oleh banyak orang, baik dari masyarakat biasa, bahkan hingga pejabat.

"Sering ada yang tawar, banyak tapi kan ga dijual," ungkap Sri Handayani.

Baca juga: Demi Pasok Air Bersih untuk IKN Nusantara, Bendungan Sepaku Semoi akan Diperluas jadi 450 Hektare

Disinggung mengenai nominal yang ditawarkan mereka, Sri mengaku enggan memberikan harga sebab memang ia sama sekali tak berkeinginan untuk menjual tanah dan bangunannya.

"Gak dijual, jadi ya tidak memberikan atau memasang harga kepada siapapun," tegas Sri. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved