Idul Fitri

Pemprov Kaltim Minta Daerah Perhatikan dan Kendalikan Sampah Saat Idul Fitri 2022 dan Arus Balik

Pemprov Kaltim minta 10 Kabupaten/Kota memperhatikan dan mengendalikan sampah saat Lebaran Idul Fitri 2022 dan arus mudik lebaran.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Salah satu tempat pembuangan sampah yang ada di Jalan HOS. Tjokroaminoto, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim minta 10 Kabupaten/Kota memperhatikan dan mengendalikan sampah saat Lebaran Idul Fitri 2022 dan arus mudik lebaran.

Hal itu juga ditegaskan di Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangka Mudik Lebaran. 

Surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor dengan nomor 660-1/3502/EK termaktub tentang pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran.

SE yang dimaksud juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.3/Menlhk/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Pengendalian Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran dan Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, termasuk berdasarkan untuk pengendalian sampah dalam rangka mudik lebaran perayaan Idul Fitri Tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah.

"Surat dibuat tertanggal 19 April 2022, ditujukan ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, dengan harapan melakukan pengendalian sampah guna mengurangi timbunan sampah ke TPA," jelas Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Karo Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, Senin (2/5/2022).

Baca juga: Pemprov Kaltim Minta Tiap Daerah Sediakan Penampungan Sampah di Jalur Mudik Lebaran Idul Fitri 2022

Baca juga: Volume Meningkat Dua Kali Lipat Saat Lebaran, DLH Balikpapan Tambah Armada Pengangkut Sampah

Baca juga: Walikota Samarinda Minta Warga Simpan Sampah Rumahan Hingga 3 Mei

Juru bicara Gubernur Kaltim ini juga mengatakan, SE yang diterbitkan agar menyukseskan pelaksanaannya, maka perlu dilakukan beberapa langkah.

"Langkahnya mengimbau, memfasilitasi dan mengawasi penanganan sampah pada arus mudik, terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga," terang Ivan, sapaan akrabnya.

Selain itu, melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat lokasi seperti Terminal Bus, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan Laut, Pelabuhan Penyeberangan dan Bandar Udara yang ada di masing-masing daerah.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu), pada titik-titik istirahat (pompa bensin, rumah makan dan rest area). 

"Serta melaksanakan pengangkutan dan pemprosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampahnya," ucap Ivan.

Baca juga: PT BBE Gandeng Bank Ramli Graha Indah Samarinda, Tukar Sampah dengan Sembako

"Bupati maupun Wali Kota se-Kaltim juga dapat menyebarluaskan informasi tentang kondisi minim sampah melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing," sambungnya.

Informasi yang dimaksud Ivan sendiri yakni berupa ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali.

Serta menyampaikan kepada masyarakat sejak H-5 dan H+4 perayaan Idul Fitri Tahun 2022 M (1443 H). (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved