Berita Balikpapan Terkini

Terbaru! Inilah Jadwal Pelayanan SIM di Balikpapan Usai Lebaran 2022, Ada Dispensasi SIM Kedaluwarsa

Tutup hingga 8 Mei 2022, Inilah jadwal Pelayanan SIM di Balikpapan terbaru usai Lebaran 2022, ada dispensasi untuk SIM Kedaluwarsa

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi - Pengurusan SIM di Satpas Polresta Balikpapan. Cek jadwal Pelayanan SIM di Balikpapan terbaru usai Lebaran 2022, ada dispensasi untuk SIM Kedaluwarsa 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka hari lebaran dan libur nasional, pengurusan izin mengemudi atau SIM di Balikpapan tutup untuk sementara waktu.

Diketahui, pelayanan Satpas Polresta Balikpapan ditutup sejak Jumat (29/4/2022) lalu, kapan buka lagi? cek jadwal Pelayanan SIM di Balikpapan terbaru usai Lebaran 2022, ada dispensasi untuk SIM Kedaluwarsa.

Dimana pengurusan, baik permohonan baru dan perpanjangan, tidak dilayani hingga Minggu (8/5/2022) mendatang.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Retno Ariani menuturkan, tutupnya layanan pengurusan SIM lantaran mengacu kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional.

Baca juga: Pelayanan SIM dan Samsat di Kutai Kartanegara Tutup Selama Libur Lebaran, Buka Kembali 9 Mei 2022

"Pelayanan SIM hari ini tutup. Kan libur nasional," kata Retno, Senin (25/4/2022).

Namun begitu, pihaknya telah menyiapkan dispensasi bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya bertepatan di hari libur nasional.

Semisal, SIM yang habis masa berlakunya persis di masa lebaran ini, dipersilahkan untuk melakukan mengurus perpanjangan pada saat layanan kembali dibuka, yakni Senin (9/5/2022) mendatang.

Seperti diketahui, pengurusan perpanjangan izin yang telat, maka diwajibkan untuk melakukan permohonan sesuai prosedur permohonan SIM baru.

"Tapi dengan adanya dispensasi ini, masyarakat tetap mengurus seperti perpanjangan biasa. Tidak perlu mengajukan baru," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk pemberian dispensasi sendiri diberikan terbatas selama 9 hari, mulai 9 Mei 2022 hingga 17 Mei 2022. Lewat daripada itu, pemilik SIM baru diwajibkan untuk mengurus dari baru.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian syarat dan biaya perpanjangan SIM.

- SIM asli lama;

- Fotokopi SIM lama;

- Fotokopi KTP yang masih berlaku; dan

- Bukti cek kesehatan dan psikologis.

Baca juga: Bayar Pengajuan SIM dan SKCK via QRIS di Kalimantan Timur Basmi Praktek Percaloan

Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut

- Biaya perpanjang SIM A: Rp 80 ribu

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75 ribu

- Biaya asuransi: Rp 30 ribu;

- Biaya cek kesehatan: Rp 25 ribu (tentatif);

- Biaya cek psikologis: Rp 50 ribu (tentatif).

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved