Berita Samarinda Terkini

908 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Rinciannya

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat menyebutkan, pada lebaran 2022 ini ada 908 orang yang mendapatkan remisi khusus tersebut.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Proses pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda turut mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat menyebutkan, pada lebaran 2022 ini dari 1.246 WBP ada 908 orang yang mendapatkan remisi khusus tersebut.

Sedangkan 338 orang lainnya tidak memenuhi syarat dan tidak masuk usulan antara lain:

• Menjalani pidana penjara pengganti denda (B III) : 41 orang,

Baca juga: Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Beri Remisi Khusus Idul Fitri untuk 501 WBP

• Non muslim : 40 orang,

• Pidana seumut hidup : 12 orang,

• Menjalani register F : 20 orang,

• Perbaikan administrasi (akan diusulkan remisi susulan) : 225 orang.

Ia juga menjelaskan hingga Senin (2/5/2022) telah ada 842 orang yang telah memperoleh Surat Keputusan.

"66 orang masih menunggu terbit Surat Keputusan," jelas Hidayat kepada Tribunkaltim.co, Selasa (3/5/2022).

Hidayat juga menjelaskan, hak tersebut akan tetap ada sejak dikeluarkannya surat keputusan.

Namun sambungnya, jika ke depannya para penerima remisi melakukan pelanggaran, akan ada pertimbangan lain.

"Harapan kita semoga dengan remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku yang baik," ucapnya.

Baca juga: 815 Warga Binaan Lapas Tenggarong dapat Remisi Idul Fitri, Agus Dwirijanto: Sesuai yang Diajukan

"Dengan begitu, mereka bisa cepat bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga," pungkasnya.

Untuk diketahui, dari data yang pewarta ini peroleh dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim-Tara ada 7.470 WBP yang mendapatkan remisi.

Dengan rincina Pidana Umum 2.289 orang, Kasus Narkoba 5.170 orang dan Tindak Pidana Korupsi 9 orang.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved