Idul Fitri

Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Beri Remisi Khusus Idul Fitri untuk 501 WBP

Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau memberikan remisi khusus hari raya keagamaan yang bertepatan pada Hari Raya Lebaran

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Rutan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb
Pemberian remisi kepada WBP Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb pada hari raya Idul Fitri. HO/Rutan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Kabupaten Berau memberikan remisi khusus hari raya keagamaan yang bertepatan pada Hari Raya Lebaran.

Sebanyak 501 dari total keseluruhan 709 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi khusus tersebut.

Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya bisa langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham menuturkan mereka yang mendapatkan remisi merupakan WBP yang memenuhi persyaratan.

"Sebanyak 501 orang WBP mendapatkan remisi khusus hari raya idul Fitri ini," ujarnya, kemarin (3/5/2022).

Baca juga: 815 Warga Binaan Lapas Tenggarong dapat Remisi Idul Fitri, Agus Dwirijanto: Sesuai yang Diajukan

Baca juga: Sujud Syukur Rizki Saputra, WBP Rutan yang Bebas Setelah Mendapat Remisi Idul Fitri 2022 

Baca juga: 446 Warga Binaan Rutan Samarinda Dapat Remisi Idul Fitri 2022, Sembilan di Antaranya Langsung Bebas

"Mereka (WBP) yang mendapat remisi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah berstatus sebagai Narapidana," tambahnya.

Remisi ini merupakan hadiah dari Presiden RI kepada WBP yang berstatus Narapidana karena telah membuktikan untuk mengubah sikap menjadi lebih baik dengan mentaati aturan serta mengikuti program-program pembinaan yang telah di laksanakan di Rutan/Lapas di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

"Pemberian remisi ini memang setiap tahun, pada momen lebaran selalu ada. Dengan catatan penerima (WBP) berperilaku baik dan mau mengubah sikapnya selama menjalani masa hukuman di dalam rutan," jelasnya.

Puang menambahkan, meskipun remisi ini telah diberikan kepada WBP, tapi Remisi tersebut bisa saja dicabut jika kedepannya WBP yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak mengikuti peraturan di dalam rutan.

"Bila kedepan ada WBP yang mendapatkan remisi melakukan pelanggaran. Kami bisa cabut kembali remisinya," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved