Bantuan Sosial
Penyaluran BSU 2022 Tahap Pendataan, Begini Cara Mengajukan jika Merasa Memenuhi Syarat Penerima
Pemerintah akan segera menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan kini tengah proses pendataan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan segera menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan kini tengah proses pendataan peserta penerima BSU 2022.
Jika data penerima rampung, BLT subsidi gaji Rp1 juta langsung ditransfer ke rekening pekerja masing-masing.
Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta tak Kunjung Cair, Kapan Sebenarnya? Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Menurut akun medsos Kemnaker pencairan segera dilaksanakan setelah data penerima selesai.
"Prinsip pelaksanaan dan penyaluran BSU ini, kami memegang teguh pada prinsip kecepatan, ketepatan, dan tata kelola yang baik," tulis Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Minggu (1/5/2022) lalu.
"Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan," tambahnya.
Sebab sebelumnya untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja masih ada permasalahan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut kalau masalah ini datang dari proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.
"Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar," ujar Robert dikutip.
Baca juga: Terbaru! Terjawab BSU 2022 Sebenarnya Bakalan Cair atau Tidak, Kemnaker.go.id Beber Fakta Sebenarnya
Peserta penerima BSU Gaji memiliki persyaratan:
- Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Calon peserta juga bisa memeriksa sendiri dapat atau tidak melalui pengecekan resmi secara online.
Cara Cek BSU 2022 Lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan