Berita Kubar Terkini
Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti
Penyelidikan kasus kematian tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu hingga kini, masih terus berlanjut dan ditandatangani langsung Polda Kaltim
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Penyelidikan kasus kematian tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu hingga kini, masih terus berlanjut dan ditandatangani langsung Polda Kalimantan Timur.
Setelah menetapkan sebanyak lima orang tahanan Polres Kubar sebagai tersangka penganiyaan Hendrikus Pratama (41) (Tahanan meninggal setelah menjadi korban penganianiaya), penyidik Polda Kaltim kembali membidik empat orang anggota Polres Kubar yang saat ditugaskan menjaga tahanan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutedjo menegaskan setiap anggota yang lalai melaksanakan tugas selalu ada sanksi yang diberikan.
"Anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi," tegas Sutejo, Jumat (6/5).
Dikatakan anggota yang bersangkutan bahkan sudah menerima tindakan disiplin dari kesatuannya.
Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar, 25 Saksi Diperiksa Termasuk Anggota Polisi yang Jaga
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Hingga Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Kejanggalan
Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Dianiaya, 5 Tahanan Jadi Tersangka dan 4 Petugas Diperiksa
“Jadi anggota tersebut tidak serta merta masih leha-leha di luar atau masih bebas tetapi ada yang menerima tindakan disiplin, sambil menunggu proses sidang Jadi pak Kapolda Kalimantan Timur sudah berpesan kepada kami tidak akan pernah mentolerir kelalaian anggota," tegasnya.
"Anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi," lanjutnya.
Dikatakan anggota yang bersangkutan bahkan sudah menerima tindakan disiplin dari satuannya.
“Jadi anggota tersebut tidak serta merta masih leha-leha di luar atau masih bebas tetapi ada yang menerima tindakan disiplin sambil menunggu proses sidang disiplin,” papar Sutedjo.
Meski begitu kata Sutedjo, anggota Polri tidak akan dikenakan hukum pidana umum karena tidak terlibat langsung sebagai penganiaya.
“Kalau memang ada pidananya misalnya dia ikut memukul jelas peradilan Pidana penganiayaan.
Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka hanya lalai, tidak melakukan pengawasan. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan tapi ada kelalaian yang dilanggar,” tandasnya.
Sementara itu terkait barang bukti tidak disebutkan oleh polisi. Tidak ada juga dibeberkan soal rekaman CCTV kepada wartawan. Sedangkan hasil otopsi akan jadi bukti tambahan.
“Hasil otopsi akan menjadi dasar penelitian kami karena hasil otopsi itu merupakan bukti pendukung.
Dan itu digunakan dalam pemberkasan. Nantinya akan digunakan oleh hakim untuk perkuat keyakinan seberapa lama akan menjatuhkan hukuman kepada para tersangka,” paparnya.
Terpisah perwakilan keluarga alm Hendrikus Pratama mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Kaltim dan Polres Kubar.