Rektor ITK Viral
Rektor ITK Dilaporkan ke Polda Kaltim, Imbas Unggahan Budi Santosa Purwokartiko yang Dianggap Rasis
Rektor Institut Teknologi Kalimantan ( ITK ) dilaporkan ke Polda Kaltim, imbas unggahan Budi Santosa Purwokartiko yang dianggap rasis.
TRIBUNKALTIM.CO - Unggahan Profesor Budi Santosa Purwokartiko, Rektor Institut Teknologi Kalimantan ( ITK ) yang dianggap rasis terus menuai sorotan.
Kini, secara resmi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia ( KAMMI ) Kaltim-Kaltara telah melaporkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko ke Polda Kaltim.
Laporan KAMMI Kaltimtara ini merupakan buntut unggahan Rektor ITK, Budi Santosa Purwokartiko yang dianggap menyinggung.
Tulisan atau status Facebook Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK tersebut sempat jadi viral beberapa waktu lalu.
Meskipun unggahan tersebut telah dihapus, namun tulisan tersebut telah discreenshot sejumlah warganet hingga menyebar di media sosial.
Sejumlah tokoh juga telah menyampaikan kritikannya terhadap unggahan Budi Santosa Purwokartiko, Rektor ITK tersebut.
Dalam status Facebook, ada sejumlah kalimat yang diunggah Budi Santosa Purwokartiko yang dianggap kurang pantas.
Seperti misalnya, Budi Santosa Purwokartiko "Manusia Gurun" bagi perempuan berhijab.
Baca juga: Ketua MUI Cholil Nafis Respon Pemecatan Rektor ITK Budi Santosa: Jangan Beri Jalan pada Orang Rasis
Menurut Ketua KAMMI Kaltimtara, Ahmad Imam Syamsuddin, pihaknya menyayangkan pernyataan Budi Santosa yang dianggap melakukan rasis dan xenofobia selama bertahun-tahun.
Unggahan facebook Budi Santosa Purwokartiko tersebut dianggap telah menyinggung perasaan umat Islam dan perempuan berhijab.
"KAMMI Kaltimtara secara tegas mengecam peryataan Rektor ITK tersebut, seseorang yang seharusnya menjadi pelita generasi bangsa tetapi tidak berani bertangung jawab atas pernyataan yang sarat dengan rasisme.
Jelas pernyataan tersebut melanggar Hukum di negeri Indonesia yang damai ini," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Terdapat dua frasa yang disoroti dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santosa.
Yang pertama yakni "Tidak satu pun saya mendapatkan mereka ini hobi demo".
Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Statement ini menurutnya, menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.
Baca juga: Mahfud MD Komentari Tulisan Rektor ITK Soal Menutup Kepala Ala Manusia Gurun: Salah Besar
Lalu pernyataan kedua, yakni "Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun" serta "Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah, dsb".
Menurut Imam, pernyataan Rektor ITK ini nampak membeda-bedakan orang berdasarkan kepercayaannya.
KAMMI sebagai gerakan mahasiswa Muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama.
Selain itu juga kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh wanita di Indonesia.
Atas dasar tersebut, KAMMI Kaltimtara melaporkan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwakartiko ke Polda Kaltim.
Imam mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat (2) UU ITE menyatakan : “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak SPKT Polda Kaltim.
Baca juga: Ketua MUI Kecam Tulisan Rektor ITK Prof Budi Santosa: Universitas Harus Dibersihkan dari Orang Rasis
Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan pihak terlapor dalam hal ini Rektor ITK bisa jera untuk tidak mengulangi pernyataan ini ke depannya.
Serta pihak terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari pihak kepolisian atas perkataannya tersebut," ungkapnya.
Klarifikasi ITK
Melalui akun media sosial (medsos) Instagram resminya @itk_official, pihak kampus ITK mengklarifikasi perihal gaduhnya dunia maya usai adanya tulisan yang dianggap kontroversi dan diskriminatif dari sang rektor.
Akun "centang biru" tersebut mengunggah sebuah foto bermuatan klarifikasi di story Instagram-nya yang diketahui sudah 14 jam lalu telah disematkan.
"Terkait dengan pemberitaan tentang tulisan Prof Budi Santosa Purwakartiko oleh salah satu media online yang kemudian tersebar ke berbagai kanal media online lainnya dan mendapat tanggapan dari para netizen, dengan ini kami informasikan bahwa, tulisan Prof Budi Santosa Purwakartiko tersebut merupakan tulisan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan jabatan beliau sebagai rektor ITK," tulis siaran pers resmi ITK tersebut.
Pihak ITK juga ingin semua masyarakat tidak mengaitkan masalah ini dengan kampus serta meminta masyarakat agar langsung mengklarifikasi secara langsung terkait tulisan tersebut kepada Prof Budi Santosa Purwakartiko.
"Oleh karena itu, mohon pemberitaan dan komentar lebih lanjut baik oleh media maupun para netizen tidak mengaitkan dengan institusi ITK, dan awak media atau para netizen dapat langsung berkomunikasi dengan beliau," ungkapnya.
"Demikian untuk mendapatkan perhatian dari media dan para netizen," sambung keterangan pers tersebut.
Baca juga: Bikin Gaduh, Tulisan Rektor ITK Prof Budi Santosa Purwokartiko yang Dianggap Diskriminatif dan SARA
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.