Ibu Kota Negara

Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya

Pemerintah telah menetapkan kawasan IKN Nusantara di Kaltim jadi sejumlah kawasan strategis nasional dari Sepaku, Samboja hingga Batuah.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Kawasan Titik Nol IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ) Kaltim. Pemerintah telah menetapkan kawasan IKN Nusantara di Kaltim jadi sejumlah kawasan strategis dari Sepaku, Samboja, Muara Jawa hingga Batuah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menetapkan kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Kaltim menjadi beberapa Kawasan Strategis Nasional ( KSN ) IKN.

Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara di Kalimantan Timur ini akan dikembangkan sesuai dengan fungsi masing-masing. 

KSN IKN Nusantara di Kaltim ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Untuk diketahui, kawasan IKN Nusantara di Kaltim ini meliputi sejumlah daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (8), KSN IKN adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan serta diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 disebutkan KSN IKN merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Ini Daftar Fasilitas & Gaji yang Diterima Pegawai hingga Kepala Otorita IKN

KSN IKN ini terdiri atas tiga cakupan wilayah:

- Pertama yakni Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).  Merupakan kawasan perkotaan inti dari KSN IKN.

- Kedua, Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN). Ialah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

- Dan ketiga atau terakhir Perairan Pesisir IKN, merupakan laut yang berbatasan dengan daratan. Meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, masih di dalam Pasal 2, pada ayat (3) disebutkan pembagian cakupan wilayah KIKN.

Berikut daftarnya:

- Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas kurang lebih 6.671 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Sebaran Lokasi Perumahan di IKN Nusantara di Kaltim, dari Sepaku, Kuala Samboja, hingga Batuah

- WP IKN Barat, dengan luas kurang lebih 17.206 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bukit Raya, sebagian Desa Bumi Harapan, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Pemaluan, dan sebagainya.

- WP IKN Selatan, dengan luas kurang lebih 6.753 hektar. Meliputi sebagian Desa Bumi Harapan dan sebagian Kelurahan Pemaluan di Kecamatan Sepaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved