Ibu Kota Negara
Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya
Pemerintah telah menetapkan kawasan IKN Nusantara di Kaltim jadi sejumlah kawasan strategis nasional dari Sepaku, Samboja hingga Batuah.
- WP IKN Timur 1, dengan luas kurang lebih 9.761 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Argo Mulyo, sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Desa Semoi Dua, sebagian Desa Sukaraja, dan sebagainya.
- WP IKN Timur 2, dengan luas kurang lebih 3.720 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Kelurahan Sukaraja, sebagian Desa Tengin Baru, dan sebagainya.
- WP IKN Utara, dengan luas kurang lebih 12.067 hektar. Meliputi sebagian Desa Karang Jinawi, sebagian Kelurahan Sepaku, sebagian Desa Tengin Baru, sebagian Kelurahan Jonggon Desa, dan sebagian Desa Sungai Payang.
Selanjutnya di dalam ayat (4) menjabarkan tentang dua cakupan wilayah dari KPIKN.
Pertama, kawasan perkotaan sekitar di KSN Ibu Kota Nusantara, terdiri dari:
Baca juga: Susunan Tim Transisi IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita, Ada Beberapa Tokoh dan Pejabat Kaltim
- WP Simpang Samboja, dengan luas kurang lebih 4.366 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Ambarawang Darat, sebagian Kelurahan Karya Merdeka, sebagian Kelurahan Margomulyo, dan sebagainya.
- WP Kuala Samboja, dengan luas kurang lebih 3.062 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Kampung Lama, sebagian Desa Karya Jaya, sebagian Kelurahan Samboja Kua, dan sebagainya.
- WP Muara Jawa, dengan luas kurang lebih 9.084 hektar. Beberapa di antaranya mencakup sebagian Kelurahan Muara Jawa, sebagian Kelurahan Muara Jawa Ilir, sebagian Kelurahan Muara Jawa Tengah, dan sebagainya.
Kedua, kawasan penyangga lingkungan dan pendukung ketahanan pangan, dengan luas kurang lebih 183.453,13 hektar.
Beberapa di antaranya mencakup sebagian Desa Bakungan, sebagian Desa Batuah, sebagian Desa Loa Duri Ilir, sebagian Desa Loa Duri Ulu, dan sebagainya.
Sementara itu, pada ayat (5) tertulis bahwa Perairan Pesisir IKN meliputi batas sebelah barat, timur, utara, dan selatan.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Pendanaan IKN Nusantara di Kaltim, Investor bisa Dapat Tax Holiday
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.