Ibu Kota Negara

Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN

Demi meyakinkan investor, Ekonom CORE sebut dua tahun awal pembangunan IKN lebih banyak menggunakan dana APBN

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Suasana di Titik Nol IKN. Demi meyakinkan investor, Ekonom CORE sebut dua tahun awal pembangunan IKN lebih banyak menggunakan dana APBN 

TRIBUNKALTIM.CO - Untuk pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ), Pemerintah telah menetapkan skema pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.

PP Nomor 17 Tahun 2022 mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pemerintah dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Kawasan IKN di Kaltim ini termasuk dalam dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ). 

Lalu bagaimana aturan pendanaan pembangunan IKN sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2022?

Berdasarakan PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ada sejumlah skema pendanaan IKN. 

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara

Terkait dengan skema pendanaan IKN ini, Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam menyarankan agar untuk tahap awal pembangunan IKN menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ). 

Ekonom CORE ini menyebut pembangunan IKN menggunakan dana APBN ini dilakukan di awal pembangunannya. 

“Untuk dua tahun awal pastikan pembangunan IKN lebih banyak menggunakan APBN.

Pembangunan awal bisa difokuskan untuk membangun infrastruktur dasar dan gedung-gedung pemerintah yang tidak mungkin menggunakan sumber lain.

Pasti APBN!,” kata Piter, Senin (9/5/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.  

Piter juga menjelaskan, pada tahap awal pembangunan menggunakan skema APBN untuk infrastruktur dan gedung pemerintah juga dapat membangun kepercayaan pihak investor untuk menambah investasi mereka pada proyek IKN.

Baca juga: Sosok Mantan Tim Sukses Jokowi yang Kembali Dapat Jabatan, Dulu Menteri, Kini di Tim Transisi IKN

“Setelah infrastruktur urgent seperti jalan dibangun, BUMN bisa segera ikut berpartisipasi membangun proyek IKN, diikuti kerja sama pemerintah swasta.

Baru setelah itu pendanaan dari swasta murni, creative funding, dan asing bisa lebih yakin serta percaya untuk ikut membangun IKN,” tambahnya.

Aturan PP 17/2022 tentang Pendanaan IKN 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved