Gubernur Kaltim Isran Noor Singgung soal Dana Bagi Hasil Daerah di Rakernas APPSI
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia,
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang di drop ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat," tuturnya.
Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China.
"Dimana 70 persen APBN-nya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen," beber Isran Noor.
Baca juga: Isran Noor Sebut Skema Pendanaan Crowdfunding untuk Bangun IKN Nusantara Sesuai Azas Gotong Royong
Namun begitu, pemerintah daerah tidak perlu berkecil hati memperjuangkan kepentingan daerah dan tidak boleh terhenti meski berhadapan dengan undang-undang negara yang mengaturnya.
Peluang tersebut masih ada, Isran Noor menukil di pasal 122 dan pasal 123 UU 1/2022 tentang HKPD.
Terutama menindaklanjuti untuk penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.
"Dalam undang-undang ini masih ada celah-celah yang bisa kita perjuangkan untuk bagaimana meningkatkan pendapatan daerah dari APBN (DBH)," pungkasnya. (Mohammad Fairoussaniy/ADV/Kominfo Kaltim)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.