Berita Nasional Terkini
Update NIP PPPK 2022 Bulan Mei dan Info Syarat PNS & PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
Inilah data update NIP PPPK 2022 bulan Mei dan syarat PNS dan PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah data update NIP PPPK 2022 bulan Mei dan syarat PNS dan PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN.
Data update NIP PPPK 2022 bulan Mei ini merupakan rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Agar tak ketinggalan informasi, link untuk cek data update NIP PPPK 2022 tersedia di dalam artikel.
BKN telah merilis update NIP PPPK 2022 dan CPNS yang telah ditetapkan per 27 April 2022.
Baca juga: Kabar Terbaru, PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya
Dari update NIP PPPK 2022 tersebut, tampak ada penambahan jumlah yang ditetapkan.
Bak itu penambahan NIP CPNS maupun NI PPPK 2021."#SobatBKN, Per 27/04/2022, BKN telah tetapkan 110.646 NIP CPNS 2021, 161.831 NI PPPK Guru Tahap I, 89.363 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.735 NI PPPK Non Guru." Tulis keterangan BKN di akun Instagram resminya.
Untuk mengetahui daftar NIP CPNS dan NI PPPK 2021 yang dirilis BKN per 27 April 2022 itu, segera cek link resmi yang disediakan BKN.
Adapun link resmi BKN untuk cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 terbaru bisa di KLIK DI SINI.
PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022).
Aturan tersebut diunggah secara lengkap di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).
Dilansir dari Kompas.com, salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.
Sebelumnya, dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," tulis pasal 5 ayat 1.
"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," begitu bunyi pasal 5 ayat 2.