Bantuan Sosial

Bakal Cair Bulan Mei 2022 Ini, Berikut Cara Update Nama Baru Penerima BSU Rp 1 Juta

Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.

Editor: Diah Anggraeni
https://bsu.kemnaker.go.id/
BSU Rp 1 juta tersebut akan cair bulan Mei 2022 ini, setelah sebelumnya disebutkan akan disalurkan sebelum Lebaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada tahun 2022.

BSU Rp 1 juta tersebut akan cair bulan Mei 2022 ini, setelah sebelumnya disebutkan akan disalurkan sebelum Lebaran.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Baca juga: Subsidi Gaji/BSU 2022 Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja Belum Disalurkan, Berikut Penjelasan Kemnaker

Demikian yang diungkapkanKepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Chairul Fadhly Harahap.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.

"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," katanya.

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu 1 Mei 2022, dikutip dari laman Kemnaker.

Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved