Kamis, 16 April 2026

Berita Nasional Terkini

Berkas Perkara Indra Kenz Dikembalikan Jaksa, Ini Kata Bareskrim Polri

Berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo telah dikembalikan oleh jaksa

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews/Jeprima
Berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo telah dikembalikan sejak sebelum lebaran atau akhir April 2022 lalu oleh Jaksa. 

TRIBUNKALTIM.CO- Berkas perkara Indra Kenz, tersangka dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo telah dikembalikan sejak sebelum lebaran atau akhir April 2022 lalu oleh Jaksa.

Hal ini diungkapkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. 

Ia mengatakan, pengembalian berkas tersebut karena masih belum lengkap.

"Dikembalikan akhir April sebelum cuti bersama," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).

Chandra menuturkan bahwa pihaknya kini masih tengah melengkapi berkas perkara Indra Kenz.

Hal itu pun sesuai dengan arahan yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

Baca juga: Indra Kenz Benar-Benar Dimiskinkan, Akun Kripto Bernilai Fantastis Disita Polisi

Baca juga: Bijak! Ini Nasihat Indra Kenz pada Paris Pernandes Saat Akan Bertarung di Ring Tinju Holywings

Baca juga: Pacar dan Ayah Vanessa Khong serta Adik Indra Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

"Masih kita lengkapi P-19-nya," pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim juga masih tengah akan menyelesaikan berkas perkara 6 tersangka kasus Binomo lainnya. Hingga kini, berkas tersebut masih dalam proses penyelesaian.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz.

Baca juga: Bareskrim Belum Sita Uang Rp 1 Miliar Karena Habis Dipakai Ibunda Indra Kenz Berobat

Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Lengkap, Berkas Perkara Indra Kenz Kasus Binomo Dikembalikan ke Bareskrim, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/09/belum-lengkap-berkas-perkara-indra-kenz-kasus-binomo-dikembalikan-ke-bareskrim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved