Berita Nasional Terkini
Fakta-fakta Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Daftar Aset Capai Puluhan Miliar
Berikut ini sejumlah fakta Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal di Kaltara. Daftar asetnya mencapai puluhan miliar.
5. Barang bukti
Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait dengan kegiatan tambang emas ilegal itu, yakni 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.
Sementara terkait dengan bisnis pakaian bekas impor, polisi menemukan 17 kontainer berisi ballpress atau pakaian impor bekas yang disimpan HSB di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Hendy menegaskan, Hasbudi bisa menyimpan barang yang dikategorikan limbah tersebut, karena memanipulasi manifes.
‘’Dalam manifest tertulis rumput laut. Kita masih lakukan pemeriksaan. Sampai hari ini, baru 7 kontainer yang sudah kita periksa. Masih ada 10 kontainer lagi.
Sementara, kita belum temukan adanya narkoba. Kita terus periksa,’’ katanya menegaskan.
6. Lima tersangka lain
Selain Hasbudi, polisi juga menangkap 5 tersangka lain, yakni masing-masing seorang koordinator beinisial MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT, dan dua orang sopir truk sewaan berinisial BU dan IG.
Kelimanya telah ditahan sejak 1 Mei 2022.
7. Pasal dilanggar
Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan Hasbudi dan kelima tersangka lainnya melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
8. Asetnya puluhan miliar
Selain menangkap, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kaltara, juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Hasbudi di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.