Berita Nasional Terkini
Fakta-fakta Briptu Hasbudi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Daftar Aset Capai Puluhan Miliar
Berikut ini sejumlah fakta Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal di Kaltara. Daftar asetnya mencapai puluhan miliar.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini sejumlah fakta Briptu Hasbudi, Brigadir Polisi yang bertugas di Polairud Polda Kaltara yang ditangkap karena memiliki tambang emas ilegal di Sekatak.
Sosok Briptu Hasbudi jadi sorotan setelah ditangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara atau Kaltara di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022) siang.
Nama Briptu Hasbudi ditangkap karena pemilikan tambang ilegal di Sekatak.
Simak fakta-fakta Briptu Hasbudi yang ditangkap atas dugaan kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak dan memiliki daftar aset hingga puluhan miliar.
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan saat hendak mudik ke Sulawesi Selatan pada H+2 Idul Fitri.
Namun, Polda Kaltara menyebut Briptu Hasbudi hendak mencoba kabur ke kampung halamannya.
Lantaran diamankan di Bandara Juwata saat bersama keluarganya, maka penangkapan Briptu Hasbudi pun membuat heboh dan disaksikan anggota keluarganya.
Selain tambang emas ilegal, ada bisnis lain yang diduga juga ilegal yang dimiliki oleh Briptu Hasbudi.
Setelah Briptu Hasbudi diamankan, polisi menelusuri bisnis, aset dan harta Briptu Hasbudi.
Baca juga: SIAPA Pejabat Terima Aliran Dana Polisi Tajir Briptu Hasbudi? Kapolda Kaltara: Masih dalam Proses
Simak daftar lengkapnya dan sejumlah fakta penangkapan Briptu Hasbudi.
1. Ditangkap di bandara
Briptu Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (6/5/2022) siang.
Penangkapan Briptu Hasbudi dilakukan di ruang keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan.
Ketika itu, Briptu Hasbudi akan berangkat ke Makassar, Sulsel dengan menumpangi pesawat udara Lion Air.
Dikutip TribunKaltim.co dari TribunTimur.com di artikel yang berjudul 12 Fakta Briptu Hasbudi Polisi dari Sulsel Punya Aset Puluhan Miliar di Kaltara, 3 Bisnis Haramnya, Briptu Hasbudi ditangkap saat tidak mengenakan seragam dinas.
Briptu Hasbudi hanya mengenakan t-shirt dipadu celana panjang dan sandal.
Begitu ditangkap, tangan Briptu Hasbudi pun langsung diborgol.
2. Ketua Ikatan Pemuda Sulsel
Penangkapan Hasbudi cukup menyita perhatian warga Kaltara karena dia juga dikenal luas sebagai Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kaltara.
Baca juga: Briptu Hasbudi Jadi Pemilik Tambang Ilegal di Sekatak, Ditangkap Polda Kaltara
3. Tambang emas ilegal
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, penangkapan Hasbudi, berkaitan erat dengan aktifitas ilegal mining, penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.
"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik.
Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Budi, saat dihubungi, pada Kamis (5/5/2022).
Fakta ini pun dikonfirmasi dengan sebuah perusahaan penambang emas di Bulungan PT Banyu Telaga Mas (BTM), pada 30 April 2022.
Hasilnya, lokasi kegiatan penambangan tersebut, bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM sehingga kegiatannya ilegal.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman," kata Budi.
4. Bisnis pakaian bekas dan narkoba
Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana lain yakni perjualan pakaian bekas impor dari Malaysia dan indikasi perdagangan narkoba.
‘’Kita juga masih mendalami tindak pidana lain yang dilakukan HSB.
Kita bekerja sama dengan Bea Cukai, kita libatkan anjing pelacak K9 untuk mengendus narkoba,’’ ujar Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: Fakta Terbaru Oknum Polisi di Kaltara Punya Tambang Ilegal, Terkuak Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat
5. Barang bukti
Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait dengan kegiatan tambang emas ilegal itu, yakni 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida dan 5 karbon perendaman.
"Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator," ujar dia.
Sementara terkait dengan bisnis pakaian bekas impor, polisi menemukan 17 kontainer berisi ballpress atau pakaian impor bekas yang disimpan HSB di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Hendy menegaskan, Hasbudi bisa menyimpan barang yang dikategorikan limbah tersebut, karena memanipulasi manifes.
‘’Dalam manifest tertulis rumput laut. Kita masih lakukan pemeriksaan. Sampai hari ini, baru 7 kontainer yang sudah kita periksa. Masih ada 10 kontainer lagi.
Sementara, kita belum temukan adanya narkoba. Kita terus periksa,’’ katanya menegaskan.
6. Lima tersangka lain
Selain Hasbudi, polisi juga menangkap 5 tersangka lain, yakni masing-masing seorang koordinator beinisial MI, mandor berinisial HR, penjaga bak berinisial MT, dan dua orang sopir truk sewaan berinisial BU dan IG.
Kelimanya telah ditahan sejak 1 Mei 2022.
7. Pasal dilanggar
Budi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan Hasbudi dan kelima tersangka lainnya melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
8. Asetnya puluhan miliar
Selain menangkap, polisi dari Ditreskrimsus Polda Kaltara, juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Hasbudi di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, 2 unit mobil yakni Toyota Alphard dan Honda Civic, diamankan.
Selain itu, ada 5 unit speed boat, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan juga ikut disita.
‘’Aset HSB (Hasbudi) yang kami sita, nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya,’’ kata Hendy.
10. Libatkan KPK
Hendy mengatakan, Ditreskrimsus telah menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal Hasbudi.
Catatan tersebut merincikan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu yang kemungkinan terlibat.
‘’Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB (Hasbudi) dengan Undang-Undang TPPU (tindak pidana pencucian uang),’’ katanya menegaskan.
Hendy tidak membantah, catatan tersebut akan menjadi bukti kuat yang menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal Hasbudi.
Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram Hasbudi.
‘’Bakal ada nama nama yang terlibat nanti,’ ’lanjutnya mengatakan.
Sejauh ini, Hendy menegaskan belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan.
Pihaknya masih meminta analisa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Polda Kaltara juga telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset Hasbudi yang diduga ada di beberapa daerah.
‘’Dari analisa catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing.
Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisa transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB,’’ kata Hendy.
11. Pengusaha muda
Selain menjalani profesi sebagai anggota Polri, Hasbudi dikenal sebagai pengusaha muda.
Pemuda berusia 28 tahun ini mengelola bisnis jual beli udang dan kepiting, serta memiiki tambak.
Dari bisnisnya itu, dia bisa membeli speed boat untuk mengangkut hasil tambaknya.
12. Ketua organisasi bela diri
Hasbudi ternyata jago bela diri.
Saat ini, dia menjabat Ketua Beladiri Kempo Indonesia (BKI) Kaltara.
Baca juga: BONGKAR Bisnis Ilegal Oknum Polisi Tajir, Briptu HSB Bakal Dihadirkan dalam Rilis Polda Kaltara
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.